LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

ANGGOTA GMNI TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJADI ANGGOTA ORGAN SEJENIS, PARTAI POLITIK, DAN TNI/POLRI, BAGAIMANA PEJELASANNYA?

TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI.

GMNISULTRA.OR.ID - BAB I Pasal 2 Tentang Syarat Keanggotaan ayat 2 menegaskan bahwa 'Tidak menjadi anggota organisasi Kemasyarakatan sejenis, partai politik, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polisi Republik Indoesia (Polri)'.

1. Tidak menjadi anggota organisasi kemasyarakatan sejenis.

Berdasarkan ketentuan aturan diatas, maka anggota GMNI tidak diperkenangkan menjadi Anggota Kemasyaratan sejenis, Misal: sedang atau masih berstatus menjadi anggota HMI, PMII, GMNI, PMKRI, dan lain-lain.

Kalau seorang GMNI telah menjadi anggota organisasi lain sejenis, maka status keanggotaan secara otomatis tercabut tanpa harus mengundurkan diri dan ia dinyatakan bukan lagi anggota GMNI. 

Jika seorang ingin menjadi Anggota GMNI, sementara ia masih berstatus sebagai anggota dari organisasi lainnya yang sejenis, maka ia harus membuat surat pengunduran diri yang dilaporkan ke organisasi asal untuk setujui dan lalu dibawah kepanitia PPAB GMNI.

2. Tidak menjadi Anggota Partai Politik.

Jika seorang anggota GMNI telah menjadi anggota Partai Politik, maka secara otomatis status keanggotaannya tercabut.

Dalam hal ini, ia bukan lagi anggota GMNI, tetapi ia bisa berstatus Alumni GMNI dengan catatan study kuliah telah selesai. 

3. Tidak menjadi TNI/Polri.

Jika seorang GMNI telah menjadi TNI/Polri maka secara otomatis status keanggotaanya tercabut.

Untuk TNI/Polri, statusnya tidak bisa dikatakan sebagai Alumni GMNI, terkecuali ia memimpin DPC, DPD, DPP, dan telah menyelesaikan study dan setelah itu ia menjadi TNI/Polri (Bisa dikatakan Alumni GMNI).

Selamat Membaca !!!

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini