LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

SELURUH PENGURUS GMNI TAK BISA MENJALANKAN RODA KEPEMIMPINAN ORGANISASI KALAU BELUM MELAKUKAN PELANTIKAN?

TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI

GMNISULTRA.OR.ID - Sebuah pelantikan dalam GMNI maupun di organisasi lainya adalah sebuah acara pengesahan yang bertujuan untuk memperkenalkan organisasi tersebut beserta pengurusnya dihadapan tamu undangan dan publik apabila terpublikasi di media.

Ada sebuah pemikiran yang justru dijadikan praktek bahwa GMNI baik DPD, DPC, maupun DPK tidak bisa bekerja dalam menjalankan organisasi atau melaksanakan aktifitasnya sebagai GMNI apabila belum di Lantik. Justru inilah pemikiran yang salah besar atau seseorang tersebut ternyata belum paham tentang cara beroganisasi di GMNI.

Untuk memahaminya, maka bacalah ulasan berikut ini dari awal setelah Musyawarah (Konferda, Konfercab, Muskom) sampai adanya Pelantikan.

Sesaat selesai Konferda, Konfercab, maupun Muskom, Ketua dan Sekertaris yang telah terpilih sudah memiliki hak untuk menjalankan kepemimpinan dalam GMNI karena sudah diberi amanah. 

Setelah itu, mereka harus bergerak cepat untuk menyelenggarakan rapat formatur untuk menentukan fungsionaris pengurus yang akan membatu ketua dan sekretaris dalam bekerja bersama Tim Formatur.

Setelah fungsionaris pengurus telah selesai terbentuk akan membantu Ketua dan Sekretaris dalam menjalankan organisasi, selanjutnya adalah pernyerahan berkas Hasil Laporan Konferda, Konfercab, arau Muskom, kepada otoritas GMNI yang ada diatasnya yang disertai dengan Surat Permohonan Penerbitan SK Kepengurusan.

Setelah SK Kepengurusan diterbitkan oleh otoritas GMNI yang ada diatasnya, barulah ada rencana untuk melakukan yang namanya Pelantikan Pengurus.

Memahami Pelantikan Pengurus yang dianggap sebagai Keabsahan Pengurus dan Penghambat Jalannya Roda Kepemimpinan

Pelantikan Pengurus harus dilakukan apabila tidak memiliki kendala apapun, dan tidak menjadi menjadi penghambat bagi aktifitas GMNI baik ekstermal maupun internal.

Yang perlu dicatat dan digaris bawahi bahwa Pelantikan Pengurus dalam GMNI adalah hal yang sunah (tidak wajib) dan bukanlah seseuatu yang wajib, tetapi apabila dilaksanakan akan bernilai plus. 

Pelantikan bukanlah dipahami menjadi suatu penghalang aktifitas di ber-GMNI dan ketika Pelantikan tersebut telah dilakukan maka aktifitas ber-GMNI sudah boleh dilakukan (Inilah Pemikiran yang salah besar).

Yang perlu dipahami dalam hal ini bahwa Pelantikan bukanlah menjadi ajang keabsahan Pengurus DPD, DPC, maupun DPK dan hal ini menandai bahwa ber-GMNI atau melanjalan roda kepenimpinan GMNI sudah boleh dilakukan (Ini pemahaman yang salah besar).

Yang terpenting adalah DPD, DPC, maupun DPK telah mendapatkan legitimasi hukum atau mendapatkan legalitas berupa SK Kepengurusan dari otoritas GMNI yang ada diatasnya.

Hitungan Logis tentang Pelantikan: Masa kepemimpinan di GMNI terhitung sejak berakhirnya Konferda, Konfercab, atau Muskom yang telah memilih Ketua dan Sekretaris, Jadi, kalau mau tunggu pelantikan lalu mau bergerak, maka akan  banyak waktu yang terbuang. Banyakan kalau pelantikan itu dilaksanakan disisa akhir masa waktu kepemimpinan, maka waktu untuk menjalankan Roda Kepemimpinan tersisa hanya sedikit, lalu apa yang akan diberitakan dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ). Sudah pasti salah satu Fungsi dan Wewenang sebagai Tanggung Jawab Dasar akan tidak terlaksana.

Kesimpulan

1. Pelantikan bukanlah penghambat dijalankannya aktifitas Roda Kepemimpinan di GMNI

2.  Dilantik atau tidak dilantik, aktifitas Roda Kepemimpinan di GMNI tetap berjalan.

3.  Jika belum dilantik maka segala aktifitas untuk menjalankan Roda Kepemimpinan di GMNI, tidak bisa dijalankan adalah Pemahaman yang salah besar dan keliru.

Untuk diketahui, keabsahan pengurus terbagai dua dalam organisasi, 

1. Keabsahan Defakto. 

Ini merujuk pada terbentuknya kepengurusan atau pada Kenyataan pengurus telah ada karena telah terpilih atau disahkan dalam musyarawah untuk Ketua dan Sekretaris dan Pengurus lainnya yang telah dipilih atau disahkan dalam rapat formatur.

2. Keabsahan Yuridis atau Hukum.

Keabsahan Hukum merujuk pada disah Pengurus oleh otoritas GMNI yang ada diatasnya melalui Surat Keputusan (SK) tentang Pengesahan Pengurus DPD, DPC, DPK.

Catatan: 

• DPD GMNI di SK-kan dan dilantik oleh DPP GMNI.

• DPC GMNI di SK-kan dan dilantik oleh DPP GMNI atau dilantik oleh DPD GMNI sesuai mandat dari DPP GMNI.

• DPK GMNI di SK-kan dan dilantik oleh DPC GMNI.

• Untuk DPP GMNI di SK-kan oleh Kementrian Hukum dan HAM (Kemekumham) yang kini berganti nama menjadi Menteri Hukum atau Kementrian Hukum.

• DPP GMNI dilantik oleh Kementrian Hukum atas nama Negara Republik Indonesia.

Selamat membaca !!!

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini