LAYANAN PEMBERITAHUAN: MEDIA GMNI SULTRA adalah Portal Informasi Resmi GMNI yang ada di Sultra dan ditujukan sebagai Media Perjuangan, Informasi, dan Media Pendidikan GMNI di Sultra.

PENGURUS GMNI TIDAK DIPERBOLEKAN MERANGKAP JABATAN DENGAN MENJADI PENGURUS ORGANISASI LAIIN, ORGANISAI APA YANG DIMAKSUD?

TANYA JAWAB SEPUTAR GMNI.

GMNISULTRA.OR.ID - Terkadang banyak yang tidak memahami persoalan ini, sehingga semua jenis organisasi dikategorikan sebagai organisasi yang dimaksud untuk seorang pengurus tidak dibebolekan merangkap jabatan.

Untuk mengetahuinya, organisasi-organisasi manakah yang dimaksud, mari ikuti usalasan berikut ini:

Organisasi yang Dilarang dalam Merangkap Jabatan.

Dalam AD/ART (BAB II PENGURUS Pasal 7 (Tentang DPP) Ayat 6/Pasal 10 (Tentang DPD) ayat 6/Pasal 13 (Tentang DPC) Ayat 6) menegaskan bahwa Pengurus DPP/DPD/DPC tidak diperkenankan merangkap  keanggotaan dan jabatan:

a. Organisasi Peserta Pemilu, Partai Politik, dan Organisasi yang terafiliasi dengan Partai Politik.

b. Organisasi kemahasiswaan sejenis.

c. Organisasi lainnya yang bertentangan dengan Asas GMNI.

1. Pada point (a) menegaskan Oganisasi Peserta Pemilu yang dimaksud adalah Partai Politik yang telah menjadi peserta Pemilu seperti PDI Perjuangan, PAN, PKB, PBB, PKS, NASDEM, Partai Demokrat, Partai GERINDRA, Partai Perindo, PSI, Partai Garuda, Partai GOLKAR, Partai HANURA, Partai Lokal di Aceh, dan lain-lain.

Pada point (a) berikutnya menegaskan Partai Politik yang dimaksud adalah Partai Peserta Pemilu, Partai yang gagal menjadi Peserta Pemilu, dan maupun Partai Politik lainya yang tidak mau menjadi mau menjadi Peserta Pemilu.

> Partai Peserta Pemilu, misal: seluruh Partai yang telah menjadi Pemilu seperti pada penjelasan point (a) diatas sebelumnya (Lihat seperti).

> Partai Politik yang gagal menjadi Peserta Pemilu, misal: PKPI, Partai Perkarya, Partai Buruh, Partai Prima, dan lain-lain. Partai-partai ini berusaha untuk meloloskan diri agar lolos menjadi Peserta Pemilu tetapi tidak lolos verifikasi KPU untuk menjadi peserta pemilu.

> Partai Politik lainya yang tidak mau menjadi mau menjadi Peserta Pemilu, misal PRD (Partai Rakyat Demokratik) dan lain-lain. Partai ini hanya sekali mengikuti atau menjadi Peserta Pemilu ditahun 1999 dan setelah itu tetap berdiri sebagai Partai Politik tetapi tidak mau mendaftarkan diri menjadi Peserta Pemilu. Meskipun kini mereka berengkarnasi menjadi Partai Prima, tetapi masih ada sebagian yang masih menggunakan nama PRD untuk aktifitas politiknya.

Pada Point (a) selanjutnya menegaskan bahwa Orgsnisasi yang terafiliasi dengan Partai Politik yang dimaksud adalah semua organisasi sayap partai atau organisasi anak partai, misal: Repdem dan BMI yang merupakan organisasi sayap dari PDI Perjuangan, Kosgoro yang merupakan sayap dari Partai Golkar, dan lain sebagainya.

2. Pada point (b) menegaskan bahwa Organisasi Kemahasiswaan Sejenis yang dimaksud adalah organisasi yang serupa dengan GMNI sebagai organisasi Kader dan Perjuangan dan berskala nasional, misal: HMI, PMII, GMKI, PMKRI, IMM, LMND, KAMMI, dan lain sebagainya.

3. Pada point (c) menegaskan bahwa Organisasi lainnya yang bertentangan dengan Asas GMNI yang dimaksud adalah NGO/LSM, Segala jenis Ormas lainnya.

Organisasi yang diperbolehkan dalam merangkap jabatan.

1. Organisasi Paguyuban atau Organisasi Kekeluargaan.

Misal: Organisasi Himpunan Keluarga Mahasiswa, Organisasi Alumni SMA, Organisasi Paguyuban asal Kampung Halaman ditanah Rantau, dan lain sebagai.

2. Organisasi Intra Kampus.

Misal: Presma, BEM, Himpunan Mahasiswa Jurusan, Organisasi Unit Kemahasiswaan (UK Olah Raga, UK Seni, UK Pencinta Alam, dan lain sebagainya).

Tips agar Kepemimpinan di GMNI tidak Terganggu.

1. Disarankan untuk tidak menjadi Ketua atau Pengurus Sentral lainnya agar Kepemimpinan di GMNI tidak terganggu dengan kepemimpinan di organisasi lain.

2. Kalau ingin menjadi bagian dari Organisasi yang diperbolehkan, maka disarankan, jadilah anggota bisa.

3. Disarankan, alangkah baiknya untuk tidak menjadi apapun diorganisasi lain agar tidak terikat dan tidak terbebani dengan organisasi itu sama sekali.***

Selamat Membaca !!!

Post a Comment

Silahkan Anda Komentar dengan Santun dan Beradab !!!

Previous Post Next Post
close
Banner iklan disini