GMNISULTRA.OR.ID - GMNI SULTRA memiliki Legalitas Hukum yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara.
Legalitas Hukum yang di Keluarkan oleh Pemerintah Pusat berupa Surat Keputusan (SK) Kemenkumham.
SK KEMENKUMHAN Nomor : AHU-000510.AH.01.08.Tahun 2020
Dan Legalitas Hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Sulawesi Tenggara berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Surat Keterangan Terdaftar Kesbangpol Prov. Sultra Nomor : 220/464
1. SK KEMENKUMHAN Nomor : AHU-000510.AH.01.08.Tahun 2020
2. Surat Keterangan Terdaftar Kesbangpol Prov. Sultra Nomor : 220/464
Inilah Legalitas Hukum yang kami miliki, jika ada yang meragukan, kami tak pernah memaksa siapapun untuk mengakui kami. Sekian dan terima kasih.
Hormat Kami,
Redaksi